| Contoh Surat Keterangan STNK Hilang |
Apakah ada diantara Sobat Chabex yang pernah kehilangan surat-surat penting seperti KTP, SIM, ATM dan STNK atau bahkan pernah kehilangan semua barang penting tersebut dalam satu waktu?
Pada dasarnya mengurus surat-surat penting tersebut memiliki tata cara yang relatif sama, sobat harus membuat surat laporan kegilangan di Polsek setempat, datang ke instansi terkait dengan membawa bukti identitas hingga proses pembuatan surat-surat pengganti. Kami akan mencoba membagi pengalaman admin dalam mengurus STNK yang hilang dalam wilayah Samsat Kota Bekasi.
Langkah-langkah yang harus sobat lakukan jika STNK sobat hilang adalah sebagai berikut :
Untuk wajib pajak di wilayah Polda Jawa Barat, hingga tanggal 31 Desember 2016, Sanksi administratif perpanjangan pajak STNK dihapuskan, jadi sobat hanya diwajibkan membayar Pajak Pokoknya saja atau ditambah dengan Pajak Progresif jika kendaraan sobat adalah yang ke dua atau seterusnya dengan memakai nama yang sama.
Silakan di share, semoga bermanfaat.
Langkah-langkah yang harus sobat lakukan jika STNK sobat hilang adalah sebagai berikut :
- Membuat surat laporan kehilangan barang di Polsek domisili, jelaskan waktu kejadian. Dalam mengurus surat laporan kehilangan ini sobat tidak dikenakan biaya yang wajib dikeluarakan, hanya memberi imbalan seikhlasnya untuk petugas. Catatan, surat keterangan kehilangan ini hanya bersifat sementara (14 hari kerja).
- Siapkan foto kopi KTP, BPKB, STNK, Jika BPKB sobat masih berada di leasing maka sobat harus datang ke kantor leasing yang bersangkutan untuk meminta surat keterangan dan foto kopi BPKB. Admin sendiri tidak memiliki foto kopi STNK namun memiliki foto STNK asli yang kemudian admin print sebagai ganti foto kopi. Sebaiknya begitu sobat menerima STNK setelah membeli kendaraan, sebaiknya sobat foto kopi dan foto untuk berjaga-jaga apabila sewaktu-waktu diperlukan.
- Setelah semua dokumen disiapkan, datanglah ke Samsat dimana STNK sobat diterbitkan.
- Datangi pos cek fisik untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin setelah itu attach semua yang diperlukan (foto kopi KTP, foto kopi BPKB, foto kopi STNK, surat kehilangan, KTP asli dan lembaran hasil cek fisik) ke dalam satu berkas.
- Ambil formulir di resepsionis, isi data-data yang diperlukan sesuai dengan STNK asli kemudian serahkan ke bagian Registrasi STNK.
- Sobat akan mendapatkan surat keterangan bahwasanya STNK sobat tidak dalam kondisi di blok.
- Pergi ke bagian Computer Counter untuk mendapatkan keterangan Pajak Kendaraan yang telah sobat bayar.
- Datangi konter registrasi kendaraan baru, serahkan semua berkas, kemudain sobat akan mendapatkan surat keterangan STNK sementara dan akan diminta hadir kembali dalam waktu 30 jam. Jika sobat mendaftar di hari Senin, maka hari Rabu sobat baru bisa melanjutkan proses selanjutnya.
- Setelah menunggu dua hari, lanjutkan proses dengan menyerahkan surat keterangan STNK sementara ke bagian registrasi kendaraan baru.
- Sobat akan mendapat nomor antrian untuk pelunasan pajak jika sobat belum membayar pajak tahunan, jika sobat telah melunasi lanjut ke no. 11.
- Setelah membayar pajak sobat akan diminta mengantri kembali untuk mengambil STNK baru.
- STNK selesai, dimana di STNK akan terdapat tulisan duplikat.
Untuk wajib pajak di wilayah Polda Jawa Barat, hingga tanggal 31 Desember 2016, Sanksi administratif perpanjangan pajak STNK dihapuskan, jadi sobat hanya diwajibkan membayar Pajak Pokoknya saja atau ditambah dengan Pajak Progresif jika kendaraan sobat adalah yang ke dua atau seterusnya dengan memakai nama yang sama.
Silakan di share, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar